Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.32520/fvy5a134Keywords:
Korupsi, Hukum Pidana Islam, Ghulul, Risywah, Khianat, Maqāṣid al-Syarī'ah.Abstract
Korupsi merupakan salah satu tindak pidana luar biasa yang menimbulkan kerugian besar bagi negara serta menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum pidana Islam dengan mengkaji konsep ghulul, risywah, dan khianat, penerapan sanksi pidana, serta efektivitas pendekatan maqāṣid al-syarī'ah dalam upaya pemberantasan korupsi. Penelitian ini menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan) dengan memanfaatkan bahan hukum primer berupa Al-Qur'an, Hadis, dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi dalam hukum pidana Islam merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip amanah, keadilan, dan kemaslahatan, serta secara substansial termasuk dalam kategori ghulul, risywah, dan khianat. Karena korupsi tidak termasuk dalam tindak pidana ḥudūd maupun qiṣāṣ, maka sanksi terhadap pelakunya dijatuhkan melalui mekanisme ta'zir dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, besarnya kerugian, dan kemaslahatan masyarakat. Selain itu, pendekatan maqāṣid al-syarī'ah terbukti memiliki peran penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui perlindungan terhadap harta (hifẓ al-māl), penguatan integritas, serta penanaman nilai amanah dan tanggung jawab. Dengan demikian, integrasi nilai-nilai hukum pidana Islam dengan sistem hukum nasional dapat menjadi salah satu strategi dalam mewujudkan pemberantasan korupsi yang lebih efektif, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







