Ancaman Serius Kriminalisasi Berlebihan terhadap Hak atas Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.32520/dngrc666Keywords:
Kriminalisasi berlebihan Kebebasan Ekspresi HAMAbstract
Dalam konteks kehidupan bernegara modern, isu kriminalisasi dan kebebasan sipil seperti kebebasan bereskpresi merupakan salah satu tema paling krusial dalam kajian hukum dan hak asasi manusia. Permasalahan ini dapat menimbulkan suatu konflik antara mempertahankan kebebasan berbicara sebagai hak demokrasi dan perlunya ketentuan untuk menjaga nilai moral serta keteraturan sosial di media sosial. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan batasan hukum kebebasan berekspresi di media sosial menurut instrumen Hak Asasi Manusia, indikasi dan bentuk kriminalisasi berlebihan (overcriminalization) terhadap kebebasan berekspresi serta dampak dari kriminalisasi berlebihan tersebut terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menempatkan hukum sebagai norma yang dianalisis melalui asas, konsep, dan kaidah yang berlaku. hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai kebebasan dalam bereskpresi di Indonesia pada dasar nya telah menjamin suatu konstitusiona padal Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







