Kajian Hukum Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Proses Penyidikan
DOI:
https://doi.org/10.32520/5241ef18Abstract
Penegakan hukum pada hakikatnya berfungsi sebagai instrumen untuk menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia dan terciptanya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Akan tetapi, dalam realitas praktik, masih ditemukan berbagai bentuk penyimpangan kewenangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, terutama pada tahap penyidikan perkara pidana. Penyimpangan tersebut dapat diwujudkan melalui tindakan tekanan secara fisik maupun psikis, manipulasi konstruksi perkara, serta pengabaian terhadap ketentuan hukum acara yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji landasan normatif, ragam bentuk penyalahgunaan kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban hukum terhadap aparat yang bertindak melampaui batas kewenangannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan dalam tahap penyidikan tidak sejalan dengan prinsip due process of law dan asas persamaan di hadapan hukum, serta menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi etik bagi aparat yang bersangkutan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







