Penegakan Hukum Pidana dalam Penanganan Tindakan Pidana Pencurian Tabung Gas 3 Kg di Tembilahan Riau
Abstrak
Pencurian adalah suatu kejahatan yang mengambil barang milik orang lain secara tidak sah dan tanpa persetujuan dari pemilik barang. kasus pencurian,pencurian adalah suatu tindakan mencuri yang dilakukan seseorang dengan mengambil suatu barang atau sejenisnya milik orang lain dengan melanggar hukum. Kesaksian merupakan suatu unsur dalam kasus pencurian yang telah dijelaskan dalam Pasal 362 KUHP. Dalam penulisan ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris dan penelitian hukum normatif ini menggunakan hukum sebagai landasan teori. Selain itu penulis menggunakan pendekatan dengan metode deskriptif analisis dengan bahan penelitian yaitu bahan hukum primer sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analisis. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana implementasi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian tabung gas LPG di Tembilahan (2) Apa faktor Penyebab yang mempengaruhi maraknya pencurian tabung gas LPG di Tembilahan. dan hsil penelitian dan pembahasan adalah (1) Implementasi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian tabung gas LPG di Tembilahan telah dilaksanakan dengan baik oleh pihak kepolisian,hal ini dapat dilihat pada beberapa kasus yang telah dilampirkan diatas dimulai dari kasus pencurian yang kerugian kecil hingga kerugian besar pun telah ditangani dengan baik dan pelaku telah ditangani oleh pihak yang berwajib (2) Adapun faktor yang mempengaruhi maraknya pencurian tabung gas LPG di Tembilahan adalah faktor ekonomi, kekurangan sistem keamanan, pengawasan yang terbatas, penyalahgunaan narkoba dan kebutuhan yang mendesak serta adanya kesempatan dalam kesempitan.