ANALISIS TINGKAT PEMAHAMAN MAHASISWA TERHADAP HUKUM WARIS ISLAM

Studi Kasus Mahasiswa Semester III Angkatan 2021 Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Indragiri

  • Dea Maulana Universitas Islam Indragiri
  • Herdiansyah Universitas Islam Indragiri
  • Selma Ayu Lestari Universitas Islam Indragiri
  • M. Fajrin Gunawan Universitas Islam Indragiri
Kata Kunci: Pemahaman Mahasiswa, Hukum waris .

Abstrak

Hukum kewarisan Islam merupakan suatu bagian yang diajarkan oleh agama Islam untuk seluruh umat Islam dalam pembagian warisan, tetapi pada kenyataannya hukum kewarisan Islam masih banyak umat muslim yang tidak mengetahui bahkan  mendalami tentangnya. Para muslim sekarang lebih memilih menggunakan hukum adat istiadat yang telah berlaku dan berkembang di kehidupan masyarakat, jarang ditemukan penerapan pembagian hukum waris Islam pada saat pembagian harta warisan hal ini dapat disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang aturan dan ajaran pada hukum waris Islam. Dalam jurnal ini penulis melakukan penelitian tentang bagaimana tingkat pemahaman mahasiswa/i terhadap hukum waris islam program studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indragiri (UNISI) Semester lllangaktan 2021. Tujuan penelitian ini, penulis mengharapkan mahasiswa/i agar memahami pembagian warisan dalam agama Islam untuk menghindari perpecahan atau konflik antar masyarakat maupun keluarga. Penulisan artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif pendekatan kualitatif, dengan membagikan kuesioner berupa Google From kepada Mahasiswa/i fakultas hukum angkatan 2021 semester lll. Dalam penelitian ini penulis menemukan hasil kesimpulan sebagai berikut: 1. Mengenai pemahaman mahasiswa/i terhadap hokum –hukum waris Islam mencapai 52,6%. 2. Mengenai pentingnya bagi mahasiswa/i memahami hukum waris mencapai 100%. 3. Mengenai Kendala dalam mempelajari hukum waris Islam mencapai 63,2%. 4. Mengenai tingkat pemahaman mahasiswa/i setelah mengikuti matkul hukum waris islam selama 1 semester mencapai 63,2%. 5. Mengenai minatnya mahasiswa/i terhadap hukum waris islam mencapai 78,9%.  6. Mengenai penerapan hukum waris islam di keluarga dan masyarakat sekitar itu mencapai 57,6%.  7. Mengenai yang paling dominan diterapkan dalam pembagian waris adalah 78,9% hukum waris islam.

Diterbitkan
2025-02-26