ANALISIS TINGKAT PEMAHAMAN MAHASISWA TERHADAP HUKUM WARIS ISLAM (Studi Kasus Mahasiswa Semester III Angkatan 2021 Prodi Pendidikan Agama Islam STAI Auliaurrasyidin Tembilahan)

  • Herdiansyah Universitas Islam Indragiri
  • Sri Wahyuni Universitas Islam Indragiri
  • Widiani Universitas Islam Indragiri
  • Azwandi Universitas Islam Indragiri

Abstract

Hukum waris Islam adalah aturan yang menentukan siapa yang berhak dan tidak berhak mewarisi, serta bagian mana yang diterima oleh setiap ahli waris dan cara pembagiannya. Dalam pelaksanaannya, hukum ini sangat diperhatikan karena pembagian warisan antar ahli waris saling berhubungan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman hukum waris Islam oleh 25 mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) STAI Auliaurrasyidin Tembilahan semester III tahun 2021. Metode penelitian lapangan (empiris) dengan pendekatan deskriptif kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Sementara itu, metode pengumpulan data digunakan melalui Google Forms atau kuesioner. Hasil penelitian mencapai beberapa kesimpulan, seperti berikut: 1. Mahasiswa memahami hukum waris Islam secara keseluruhan 76,9%; kesadaran akan pentingnya memahami hukum waris Islam 100%; dan 3. Mahasiswa yang kesulitan belajar hukum waris Islam 53,8%. 4. Penerapan hukum waris Islam dalam keluarga dan masyarakat 53,8%.

Published
2025-02-03
How to Cite
Herdiansyah, Sri Wahyuni, Widiani, & Azwandi. (2025). ANALISIS TINGKAT PEMAHAMAN MAHASISWA TERHADAP HUKUM WARIS ISLAM (Studi Kasus Mahasiswa Semester III Angkatan 2021 Prodi Pendidikan Agama Islam STAI Auliaurrasyidin Tembilahan). AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(2), 98-112. https://doi.org/10.32520/albahts.v2i2.4038