Kajian Mazhab Dalam Pemikiran Filsafat Hukum

  • Ali Husni UNIVERSITAS ISLAM INDRAGIRI
  • Amiruddin Universitas Islam Indragiri
  • Fadli Universitas Islam Indragiri
  • Agung Setiabudi Universitas Islam Indragiri
  • Muannif Ridwan Universitas Islam Indragiri
Keywords: positivisme hukum, naturalisme hukum, historisme hukum, realisme hukum, filsafat hukum, hukum internasional

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kontribusi mazhab-mazhab filsafat hukum terhadap pengembangan teori dan praktik hukum. Fokus utama penelitian ini adalah empat mazhab utama dalam filsafat hukum, yaitu positivisme hukum, naturalisme hukum, historisme hukum, dan realisme hukum. Penelitian ini menemukan bahwa setiap mazhab memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembentukan sistem hukum dan dalam memberikan solusi terhadap tantangan hukum kontemporer. Positivisme hukum, yang mengedepankan prinsip legalitas, memainkan peran penting dalam menciptakan sistem hukum yang terorganisir dan memberikan kepastian hukum, meskipun sering dikritik karena mengabaikan isu keadilan sosial dan moralitas. Naturalisme hukum, yang menghubungkan hukum dengan prinsip moral universal, telah memberikan kontribusi penting dalam pengembangan norma internasional, seperti hak asasi manusia dan hukum lingkungan, meskipun tantangan penerapannya di masyarakat pluralistik masih menjadi hambatan. Historisme hukum, dengan pendekatannya yang mengutamakan perkembangan hukum berdasarkan konteks sosial dan budaya, memberikan perspektif yang penting dalam memahami hukum adat dan hukum lokal, tetapi kurang responsif terhadap perkembangan hukum yang cepat, seperti di bidang teknologi. Sementara itu, realisme hukum, yang bersifat pragmatis, relevan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan masalah hukum yang kompleks, namun dikritik karena sering mengabaikan dimensi normatif hukum. Penelitian ini menyarankan perlunya pendekatan integratif antara mazhab-mazhab ini untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan zaman.

Published
2024-12-31
How to Cite
Ali Husni, Amiruddin, Fadli, Agung Setiabudi, & Muannif Ridwan. (2024). Kajian Mazhab Dalam Pemikiran Filsafat Hukum . AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(2), 26-35. https://doi.org/10.32520/albahts.v2i2.3933