MAQASIT AL-SYARI’AH DAN HAK ASASI MANUSIA (IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMIKIRAN ISLAM)
Abstract
Tujuan penetapan hukum, yang dikenal sebagai maqashid al-syari'ah, adalah salah satu konsep mendasar dalam studi hukum Islam. Karena urgensinya, para pakar teori hukum menetapkan bahwa maqashid al-syari'ah wajib dipahami oleh seorang mujtahid dalam proses ijtihad. Dalam upaya menemukan hikmah dan tujuan di balik penetapan hukum, para ulama sebelum al-Syatibi telah mengembangkan setidaknya tiga metode yang digunakan. Manusia sebagai makhluk sosial diciptakan oleh Allah SWT dengan kesempurnaan, diberi akal untuk berpikir dan bertindak demi kebaikan, bukan kemudaratan. Dalam konteks hak asasi manusia, manusia menjadi perhatian utama bagi berbagai kalangan. Beragam upaya dan teori dirumuskan untuk menjaga kesejahteraan serta menciptakan kedamaian antar sesama manusia dan antar umat beragama, agar hak-hak setiap individu tetap terjaga dan tidak dilanggar.