MAQASIT AL-SYARI’AH DAN HAK ASASI MANUSIA (IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMIKIRAN ISLAM)

  • Melani Apri Yunita Universitas Islam Indragiri
  • Mufida Rachamah Universitas Islam Indragiri
  • Noffridawati Universitas Islam Indragiri
  • Shendy Winati Universitas Islam Indragiri
  • Yolanda Nepika Putri Universitas Islam Indragiri
  • Muannif Ridwan Universitas Islam Indragiri
  • Agung Setiabudi Universitas Islam Indragiri

Abstract

Tujuan penetapan hukum, yang dikenal sebagai maqashid al-syari'ah, adalah salah satu konsep mendasar dalam studi hukum Islam. Karena urgensinya, para pakar teori hukum menetapkan bahwa maqashid al-syari'ah wajib dipahami oleh seorang mujtahid dalam proses ijtihad. Dalam upaya menemukan hikmah dan tujuan di balik penetapan hukum, para ulama sebelum al-Syatibi telah mengembangkan setidaknya tiga metode yang digunakan. Manusia sebagai makhluk sosial diciptakan oleh Allah SWT dengan kesempurnaan, diberi akal untuk berpikir dan bertindak demi kebaikan, bukan kemudaratan. Dalam konteks hak asasi manusia, manusia menjadi perhatian utama bagi berbagai kalangan. Beragam upaya dan teori dirumuskan untuk menjaga kesejahteraan serta menciptakan kedamaian antar sesama manusia dan antar umat beragama, agar hak-hak setiap individu tetap terjaga dan tidak dilanggar.

Published
2025-02-03
How to Cite
Melani Apri Yunita, Mufida Rachamah, Noffridawati, Shendy Winati, Yolanda Nepika Putri, Muannif Ridwan, & Agung Setiabudi. (2025). MAQASIT AL-SYARI’AH DAN HAK ASASI MANUSIA (IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMIKIRAN ISLAM) . AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(2), 49-64. https://doi.org/10.32520/albahts.v2i2.3924