Harta Kekayaan Perkawinan

  • Melani Apri Yunita Universitas Islam Indragiri
  • Mufida Rachmah Universitas Islam Indragiri
  • Noffridawati Universitas Islam Indragiri
  • Shendy Winawati Universitas Islam Indragiri
  • Yolanda Nepika Putri Universitas Islam Indragiri
  • Muannif Ridwan Universitas Islam Indragiri
  • Agung Setiabudi Universitas Islam Indragiri

Abstract

Persatuan dua individu yang sebelumnya terpisah menjadi satu kesatuan yang dikenal sebagai perkawinan. Menurut QS An Nisaa: 34 , laki-laki bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga. Setiap perkawinan melibatkan harta  yang dibawa dan diperoleh oleh suami dan istri sebelum perkawinan. Selalu ada pembahasan menarik sesekali tentang harta dalam kaitannya dengan perkawinan. Gagasan tentang harta bersama, kadang-kadang dikenal sebagai harta yang dibawa  atau hanya harta bersama, adalah fenomena yang tampaknya tak ada habisnya. Hukum Islam menawarkan prinsip umum yang dapat diterapkan pada gagasan tentang harta dalam  perkawinan. Berdasarkan kajian pustaka dan telaah pustaka yang membahas tentang konsep harta bersama dalam perkawinan, kajian ini bersifat normatif. Sebaliknya, harta gono gini atau yang dikenal juga dengan harta bersama dalam perkawinan adalah harga bersama yang dibuat oleh suami istri yang bekerja sama, atau syirkah. Meskipun demikian, Islam tetap dapat menyikapi hukum harta bersama atau gono gini dengan melihat situasi saat ini. Harta bersama tetap diperbolehkan dalam Islam. Agar lebih mudah membagi harta bersama jika terjadi perceraian, Islam bahkan memperbolehkan ta'lik sebelum perkawinan. Kekayaan sebaiknya dimanfaatkan secara optimal sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip dalam Islam. Dalam pernikahan, harta digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga demi kebaikan semua anggotanya. Jika terdapat kelebihan harta, sebaiknya diberikan sebagai hibah atau disedekahkan kepada orang lain yang membutuhkan.

Published
2024-12-31
How to Cite
Melani Apri Yunita, Mufida Rachmah, Noffridawati, Shendy Winawati, Yolanda Nepika Putri, Muannif Ridwan, & Agung Setiabudi. (2024). Harta Kekayaan Perkawinan. AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(2), 1-14. https://doi.org/10.32520/albahts.v2i2.3923