EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN
DOI:
https://doi.org/10.32520/95g1sd71Kata Kunci:
Euthanasia, mengakhiri kematian, al-Qur’anAbstrak
Ajaran Islam diarahkan untuk menciptakan kemaslahatan
hidup dan kehidupan manusia, termasuk didalamnya yang
berhubungan dengan keselamatan hidup manusia. Dalam
Islam prinsipnya segala upaya atau perbuatan yang
berakibat matinya seseorang, baik disengaja atau tidak
sengaja, tidaklah dapat dibenarkan, kecuali dengan sebab
atau alasan yang dibenarkan oleh syara’. Perkembangan
moral dan etika yang semakin pesat berpengaruh sangat
besar terhadap pola pikir dan pilihan hidup yang diambil.
Salah satu konsekwensi dari perkembangan moral dan
etika yang terjadi di masyarakat tersebut adalah
euthanasia yang kompleks dan kontroversial, menimbulkan
kubu yang pro dan kontra. Euthanasia merupakan tindakan
medis yang dilakukan secara sadar untuk mengakhiri suatu
kehidupan untuk melepaskannya dari penderitaan, atau
tindakan memudahkan kematian, mengakhiri hidup
seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena
kasihan untuk meringankan penderitaan. Lalu bagaimana
sesungguhnya yang dimaksud dengan euthanasia dan halihwal
berkaitan dengannya, serta bagaimana
sesungguhnya pandangan Islam terhadap euthanasia
dalam perspektif al-Qur’an.
Referensi
Adji, Oemarsono. 1991. Profesi Dokter. Cet. I. Jakarta: Erlangga
Aseri, Akh. Fauzi. 1995. Euthanasia Suatu Tinjauan dari Segi
Kedokteran, Hukum Pidana dan Hukum Islam, dalam
Problematika Hukum Kontemporer. Jakarta: Pustaka Firdaus
Assyaukanie, Luthfi. 1998. Politik, HAM, dan Isu- isu Teknologi Dalam
Fikih Kontemporer. Cet. I. Bandung: Pustaka Hidayah
Hardinal. 1996. Euthanasia dan Persentuhannya dengan Hukum
Kewarisan Islam, Mimbar Hukum. No. 6. Tahun VII, Jakarta:
Ditbanpera Islam
Hasan, Abdul Halim. 2006. Tafsir Aham. Jakarta: Kecana
Hasan, M. Ali. 1995. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-
Masalah Kontemporer. Jakarta : Raja Grafindo
al-Khin, Mustafa. 2013. al-Fiqhu al-Manhaji. Damaskus: Darul Qalam.
Jilid. II
Muhammad, Kartono. 1992. Teknologi Kedokteran dan Tantangannya
terhadap Bioetika. Cet. I. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Prakoso, Joko. Nirwanto, Djaman Andhi. Euthanasia Hak Asasi
Manusia dan Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia
Pratiknya, Ahmad Watik. Sofro, Abdul Salam M. 1986. Islam Etika dan
Kesehatan. Cet. I. Jakarta: Rajawali
al-Qardhawi, Yusuf. 1995. Fatwa-Fatwa Kontemporer, Terj. Jakarta :
Gema Insani Press. Jilid I dan II
al-Sarhasiy, Syamsuddin. al-Mabsuth. Beirut: Dar al-Ma’rifah
Shihab, Alwi. 1999. Islam Inklusif. Cet. V. Bandung: MizanTuringsih, R. A. Antari Inaka. 2012. Mimbar Hukum. No. 51/
DIKTI/kep/2010 Tanggal 5 Juli 2010, ISSN 0852-100X,
Volume 24 Nomor 2, Juni. Yogyakarta: Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada
Utomo,Setiawan Budi. 2003.Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah
Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press
Yanggo, Chuzaimah T. 1995. Problematika Hukum Islam
Kontemporer. Cet. II. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Syahadah: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Keislaman

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



