EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN

Penulis

  • Fiddian Khairudin Universitas Islam Indragiri
  • Amaruddin Universitas Islam Indragiri

DOI:

https://doi.org/10.32520/95g1sd71

Kata Kunci:

Euthanasia, mengakhiri kematian, al-Qur’an

Abstrak

Ajaran Islam diarahkan untuk menciptakan kemaslahatan
hidup dan kehidupan manusia, termasuk didalamnya yang
berhubungan dengan keselamatan hidup manusia. Dalam
Islam prinsipnya segala upaya atau perbuatan yang
berakibat matinya seseorang, baik disengaja atau tidak
sengaja, tidaklah dapat dibenarkan, kecuali dengan sebab
atau alasan yang dibenarkan oleh syara’. Perkembangan
moral dan etika yang semakin pesat berpengaruh sangat
besar terhadap pola pikir dan pilihan hidup yang diambil.
Salah satu konsekwensi dari perkembangan moral dan
etika yang terjadi di masyarakat tersebut adalah
euthanasia yang kompleks dan kontroversial, menimbulkan
kubu yang pro dan kontra. Euthanasia merupakan tindakan
medis yang dilakukan secara sadar untuk mengakhiri suatu
kehidupan untuk melepaskannya dari penderitaan, atau
tindakan memudahkan kematian, mengakhiri hidup
seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena
kasihan untuk meringankan penderitaan. Lalu bagaimana
sesungguhnya yang dimaksud dengan euthanasia dan halihwal
berkaitan dengannya, serta bagaimana
sesungguhnya pandangan Islam terhadap euthanasia
dalam perspektif al-Qur’an.

Referensi

Adji, Oemarsono. 1991. Profesi Dokter. Cet. I. Jakarta: Erlangga

Aseri, Akh. Fauzi. 1995. Euthanasia Suatu Tinjauan dari Segi

Kedokteran, Hukum Pidana dan Hukum Islam, dalam

Problematika Hukum Kontemporer. Jakarta: Pustaka Firdaus

Assyaukanie, Luthfi. 1998. Politik, HAM, dan Isu- isu Teknologi Dalam

Fikih Kontemporer. Cet. I. Bandung: Pustaka Hidayah

Hardinal. 1996. Euthanasia dan Persentuhannya dengan Hukum

Kewarisan Islam, Mimbar Hukum. No. 6. Tahun VII, Jakarta:

Ditbanpera Islam

Hasan, Abdul Halim. 2006. Tafsir Aham. Jakarta: Kecana

Hasan, M. Ali. 1995. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-

Masalah Kontemporer. Jakarta : Raja Grafindo

al-Khin, Mustafa. 2013. al-Fiqhu al-Manhaji. Damaskus: Darul Qalam.

Jilid. II

Muhammad, Kartono. 1992. Teknologi Kedokteran dan Tantangannya

terhadap Bioetika. Cet. I. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Prakoso, Joko. Nirwanto, Djaman Andhi. Euthanasia Hak Asasi

Manusia dan Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia

Pratiknya, Ahmad Watik. Sofro, Abdul Salam M. 1986. Islam Etika dan

Kesehatan. Cet. I. Jakarta: Rajawali

al-Qardhawi, Yusuf. 1995. Fatwa-Fatwa Kontemporer, Terj. Jakarta :

Gema Insani Press. Jilid I dan II

al-Sarhasiy, Syamsuddin. al-Mabsuth. Beirut: Dar al-Ma’rifah

Shihab, Alwi. 1999. Islam Inklusif. Cet. V. Bandung: MizanTuringsih, R. A. Antari Inaka. 2012. Mimbar Hukum. No. 51/

DIKTI/kep/2010 Tanggal 5 Juli 2010, ISSN 0852-100X,

Volume 24 Nomor 2, Juni. Yogyakarta: Fakultas Hukum

Universitas Gadjah Mada

Utomo,Setiawan Budi. 2003.Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah

Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press

Yanggo, Chuzaimah T. 1995. Problematika Hukum Islam

Kontemporer. Cet. II. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus.

Diterbitkan

2021-06-16

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN. (2021). Syahadah: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Keislaman, 9(1), 91-112. https://doi.org/10.32520/95g1sd71

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama