PELATIHAN DAN SOSIALISASI UJI SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS BNSP SEBAGAI SARANA PENINGKATAN KOMPETENSI KEAHLIAN
Abstract
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui asesmen kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya. Pelaksanaan asesmen kompetensi telah diatur pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 yang menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang bertugas untuk memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia. Berdasarkan kebijakan tersebut, BNSP merupakan lembaga yang sah dan berwenang untuk menerbitkan sertifikasi kompetensi. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP sesuai dengan hasil uji sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah memberikan sosialisasi dan pelatihan skema sertifikasi teknis BNSP dimana Kegiatan ini ditujukan untuk karyawan/pegawai atau calon karyawan/pegawai di instansi atau perusahaan, serta lulusan SMK Sederajat, alumni dan mahasiswa. Kegiatan dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada calon peserta uji kompetensi. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat atas permasalahan yang secara umum sering dihadapi terkait pemahaman mengenai skema sertifikasi teknis dari LSP dan BNSP.
Copyright (c) 2023 LANDMARK : (Jurnal Pengabdian Masyarakat)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.