SOSIALISASI STANDAR FASILITAS UMUM DAN SARANA KERJA BERBASIS GENDER DAN KELOMPOK RENTAN DI KANTOR KEPALA DESA LOGE ULAK
SOSIALISASI STANDAR FASILITAS UMUM DAN SARANA KERJA BERBASIS GENDER DAN KELOMPOK RENTAN DI KANTOR KEPALA DESA LOGE ULAK
Abstract
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja telah mengatur mengamanahkan bahwa setiap fasilitas sarana kerja harus memenuhi kebutuhan Gender dan Kelompok Rentan. Pada kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Loge Ulak disampaikan sosialisasi yang bermuatan 4 prinsip Infrastructure for All yaitu Universal Utilization yaitu dapat dimanfaatkan oleh semua orang baik Laki-laki, Perempuan, Anak-anak, Lansia maupun difabel; Safety, Security, Convinience yaitu menjamin keselamatan pengguna, Aman digunakan serta memberikan rasa Nyaman saat digunakan; Gender Equity for basic need yaitu memberikan kesetaraan aksesbilitas terhadap layanan dasar oleh semua orang baik Laki-laki, Perempuan, Anak-anak, Lansia maupun difabel; Environment Friendly yaitu dilengkapi dengan fasilitas infrastruktur yang ramah lingkungan sesuai dengan kebutuhan semua orang. Kegiatan dihadiri dan disaksikan oleh 29 orang stakeholder desa yang telah terbuka wawasannya tentang prinsip Infrastructure for all.
References
[2] L. Listyaningsih, A. Arenawati, and I. Ismanto, “Responsifitas Gender Pada Fasilitas Umum di Kota Serang,” J. Adm. dan Kebijak. Publik, vol. 3, no. 2, pp. 143–157, 2019, doi: 10.25077/jakp.3.2.143-157.2018.
Copyright (c) 2023 LANDMARK : (Jurnal Pengabdian Masyarakat)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.