HUBUNGAN PENGALAMAN DAN KESADARAN ETIS TERHADAP SKEPTISME PROFESIONAL AUDITOR DI PEKANBARU
Abstract
Pelaksanaan pekerjaan profesional dalam profesi auditor menegaskan bahwa anggota profesinya perlu memiliki pendidikan dan pengalaman memadai dalam bidang auditing (SA Seksi 210, paragraph 02). Pendidikan formal dan pelatihan teknis yang dimiliki oleh seorang akuntan perlu diperbaharui setiap saat untuk menyesuaikan dengan perkembangan dibidang akuntansi dengan menyediakan kesempatan bagi anggota profesinya untuk mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan. Sebagaimana diatur melalui SK Menteri Keuangan RI No.43/KMK.017/1997 tanggal 27 Januari 1997 yang menyatakan : Akuntan Publik wajib menjadi anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Publik dan wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh akuntan publik yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berada di Pekanbaru. Dengan kriteria, telah memiliki pengalaman kerja sebagai auditor paling sedikit 3 tahun dan KAP-nya terdaftar di Buku Direktori IAI tahun 2003 yang direvisi dengan Buku Direktori IAI tahun 2005.Dalam penelitian ini digunakan metode survey dengan mengajukan kuesioner. Sedangkan data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari instansi terkait atau Kantor Akuntansi Publik (KAP) yang bersangkutan.
Hasil dalam penelitian ini mengemukakan bahwavariabel pengalaman secara positif memiiki hubungan yang cukup kuat terhadap skeptisme professional auditor, sedangkan pada hipotesis kedua, hasil analisis yang diperoleh menunjukan adanya hubungan positif antara variabel kesadaran etis terhadap skeptisme profesional auditor. Kedua hasil analisis pada masing-masing variabel kesadaran etis dan variabel pengalaman saling berhubungan.