PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENJUAL LIQUEFIED PETROLEUM GAS 3 KILO GRAM YANG MENJUAL DIATAS HARGA ECERAN TERTINGGI DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
DOI:
https://doi.org/10.32520/vkyqqs88Keywords:
Penegakan Hukum, LPG 3 Kilogram, Harga Eceran Tertinggi, Kepolisian, Perlindungan Konsumen,Abstract
Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang dijual di atas harga eceran tertinggi di wilayah hukum Kepolisian Resor Indragiri Hilir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penegakan hukum yang dilakukan kepolisian serta hambatan yang dihadapi dalam proses penanganannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, sedangkan data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah dilakukan melalui langkah preventif dan represif, namun belum optimal karena masih terdapat hambatan berupa keterbatasan personel, lemahnya pengawasan distribusi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan praktik penjualan yang melampaui harga eceran tertinggi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan pengawasan, serta partisipasi aktif masyarakat agar kebijakan subsidi LPG dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen belum berjalan secara optimal, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain keterbatasan personel dan sarana prasarana, sulitnya pembuktian karena modus yang tertutup, kurangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, serta lemahnya koordinasi antarinstansi terkait. Dapat disimpulkan bahwa diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan, intensifikasi pengawasan, serta sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah agar penanganan tindak pidana prostitusi terselubung dapat berjalan lebih efektif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL HUKUM DAS SOLLEN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


