PELAKSANAAN KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERKARA TP CURAT BERDASARKAN LP NOMOR: LP/B/VIII/2025/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK KATEMAN”
DOI:
https://doi.org/10.32520/aam80z57Keywords:
Kebijakan Hukum, Pencurian dengan Pemberatan, Penyidikan, Kepolisian, Penegakan Hukum.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan LP Nomor: LP/B/VIII/2025/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK KATEMAN serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi penyidik beserta upaya penyelesaiannya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan hukum telah dilaksanakan melalui tahapan penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, pemberkasan, hingga pelimpahan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan alat bukti, minimnya saksi, keterbatasan personel dan sarana, serta faktor masyarakat. Upaya yang dilakukan meliputi optimalisasi penyelidikan, penguatan koordinasi antarlembaga, peningkatan profesionalisme penyidik, serta pemenuhan sarana pendukung sehingga efektivitas penyelesaian perkara dapat terus ditingkatkan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL HUKUM DAS SOLLEN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


