IMPLEMENTASI PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DI KEPOLISIAN SEKTOR TEMPULING BERDASARKAN LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/08/X/RES.1.4/2024/SPKT.UNIT RESKRIM TEMPULING/POLRES INHIL/POLDA RIAU
DOI:
https://doi.org/10.32520/48qz4g34Keywords:
Penetapan Tersangka, Tindak Pidana Persetubuhan, Penyidikan, Perlindungan AnakAbstract
Penelitian ini mengkaji implementasi penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang ditagani oleh Kepolisian Sektor Tempuling ,Kabupaten Indragiri Hilir, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/08/X/RES.1.4/2024/SPKT, Unit Reskrim Tempuling/Polres Inhil/Polda Riau. Rumusan masalah yang dikaji meliputi bagaimana implementasi penetapan tersangka dilaksanakan dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris/sosiologis yang bersifat deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik dan saksi-saksi terkait, didukung data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal yang relevan dengan hukum acara pidana dan perlindungan anak. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 dan Pasal 7 ayat (1) KUHAP, sehingga status tersangka dapat ditetapkan kepada tiga orang terduga pelaku. Penelitian ini juga mengidentifikasi faktor penghambat proses penyidikan, yaitu faktor korban dan keluarga, faktor saksi, faktor sarana dan prasarana, serta faktor psikologis korban, yang memerlukan penguatan koordinasi antara penyidik, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan tenaga psikolog.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL HUKUM DAS SOLLEN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


