PELAKSANAAN DISIPLIN KERJA TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN DI KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR BERDASARKAN PERKAP NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Rusdin Universitas Islam Indagiri
  • Ali Azhar Universitas Islam Indragiri
  • Vivi Arfiani Siregar Universitas Islam Indragiri

DOI:

https://doi.org/10.32520/ejqscx79

Keywords:

Disiplin Kerja, Anggota Kepolisian, PERKAP No. 2 Tahun 2016, Polres Indragiri Hilir, Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.

Abstract

Pelaksaan disiplin terhadap anggota Kepolisian di Kepolisian Resor Indragiri Hilir dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP No. 2/2016). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan disiplin kerja anggota Polri di Polres Indragiri Hilir serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat dan mendukung efektivitasnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan disiplin kerja anggota Polri di Polres Indragiri Hilir berdasarkan PERKAP No. 2 Tahun 2016?, (2) Apa saja faktor yang menghambat dan mendukung pelaksanaan disiplin kerja tersebut? Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kerja di Polres Indragiri Hilir secara umum telah dilaksanakan tahapan dalam PERKAP No. 2 Tahun 2016, namun masih terdapat kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, pemahaman peraturan yang belum merata, dan faktor kedisiplinan individu. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan disiplin kerja di Polres Indragiri Hilir sudah berjalan cukup baik, tetapi perlu peningkatan melalui sosialisasi berkelanjutan, pembinaan intensif, dan pengawasan yang lebih ketat agar efektivitas disiplin kerja dapat optimal.

Downloads

Published

2026-06-22

How to Cite

PELAKSANAAN DISIPLIN KERJA TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN DI KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR BERDASARKAN PERKAP NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. (2026). JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 12(1), 152-172. https://doi.org/10.32520/ejqscx79