IMPLEMENTASI PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU BERDASARKAN LP NOMOR : LP/A/01/III/RES.4.2/2026/SPKT/POLSEK.KATEMAN/RESINHIL.POLDA RIAU
DOI:
https://doi.org/10.32520/xybvyy63Keywords:
Implementasi, Penetapan Tersangka, Narkotika, Kepolisian.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu berdasarkan LaporanLP/A/01/III/RES.4.2/2026/SPKT/POLSEK.KATEMAN/RESINHIL.POLDA RIAU serta mengetahui hambatan yang dihadapi Kepolisian Sektor Kateman. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, studi kepustakaan, dan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan tersangka telah dilaksanakan sesuai KUHAP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan alat bukti, minimnya saksi, dan kompleksitas peredaran narkotika. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan profesionalisme penyidik dan koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL HUKUM DAS SOLLEN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


