IMPLIKASI HUKUM KETIADAAN PUBLISITASAKTA FIRMA TERHADAP PERLINDUNGANPIHAK KETIGA BERDASARKAN KUHD

Authors

  • Afifah Zahirah Fatra STAI Aisyah binti Abu Bakar
  • Zauwana Fitri Ahyuni STAI Aisyah binti Abu Bakar
  • Khairunnisa STAI Aisyah binti Abu Bakar

DOI:

https://doi.org/10.32520/66qrqk62

Keywords:

firma, publisitas akta, perlindungan pihak ketiga, KUHD, tanggung jawab sekutu

Abstract

Persekutuan firma sebagai badan usaha bukan badan hukum memiliki mekanisme publisitas akta yang diatur dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Ketentuan tersebut mewajibkan pendaftaran dan pengumuman akta pendirian firma sebagai sarana perlindungan bagi pihak ketiga yang berhubungan dengan firma. Namun dalam praktik, kewajiban publisitas ini sering tidak dipenuhi oleh para pendiri firma, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik dalam bertransaksi. Artikel ini bertujuan menganalisis implikasi hukum dari ketiadaan publisitas akta firma terhadap perlindungan pihak ketiga berdasarkan KUHD, serta mengkaji efektivitas mekanisme perlindungan yang tersedia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menelaah ketentuan KUHD, peraturan pelaksana terkait, serta doktrin hukum dagang yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa ketiadaan publisitas akta firma mengakibatkan firma dianggap sebagai firma umum, semua sekutu dianggap berwenang penuh, dan pihak ketiga yang beritikad baik memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Pasal 29 KUHD. Namun demikian, ditemukan dislokasi regulasi yang sistemik: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mewajibkan pendaftaran akta firma tetapi tidak mengatur sanksi khusus atas pelanggarannya, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tidak memuat ketentuan sanksi administratif sama sekali bagi firma yang tidak mematuhi kewajiban tersebut. Kondisi ini berbeda signifikan dengan rezim Perseroan Terbatas yang memiliki sanksi administratif eksplisit berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, sehingga menunjukkan adanya kesenjangan perlakuan hukum antara kedua bentuk badan usaha tersebut.

Downloads

Published

2026-06-22

How to Cite

IMPLIKASI HUKUM KETIADAAN PUBLISITASAKTA FIRMA TERHADAP PERLINDUNGANPIHAK KETIGA BERDASARKAN KUHD. (2026). JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 12(1), 78-93. https://doi.org/10.32520/66qrqk62