OPTIMALISASI PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA PADA KASUS VINA CIREBON

  • Firman Candra Mathlaul Anwar University

Abstract

Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana  yang sangat fenomenal dan sedang viral lagi  di tahun 2024 adalah pembunuhan berencana dengan dua korban yakni : Muhamad Rizky Rudiana dan Vina, dan terjadi pada hari Sabtu, 27 Agustus 2016 di lahan kosong belakang bangunan showroom mobil seberang SMPN 11 Jl. Perjuangan Majasem Kampung Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon yang dilakukan oleh Terpidana delapan orang yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal dan 3 orang DPO  dengan Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 19 Mei 2017 dan dikuatkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang inkrakht  pada tanggal 24 Oktober 2017 : Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan menjatuhkan Pidana Seumur Hidup kecuali Terdakwa Anak Saka Tatal selama 8 tahun.

Published
2024-06-28
How to Cite
Candra, F. (2024). OPTIMALISASI PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA PADA KASUS VINA CIREBON. JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 10(1), 82-101. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v10i1.3414