KOMPARASI KONSTITUSI NEGARA PORTUGAL DENGAN NEGARA UZBEKISTAN BERDASARKAN SIFAT, PROSEDUR PERUBAHAN KONSTITUSI, BENTUK NEGARA SERTA SISTEM PEMERINTAHAN
Abstract
Konstitusi merupakan kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari yang diperintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah). Secara umum konstitusi atau undang-undang dasar berisi 3 (tiga) hal pokok, yaitu: Pertama, adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara; Kedua, ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental; dan Ketiga, adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental. Metode penelitian dalam tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Secara umum, terdapat beberapa perbedaan antara Konstitusi Negara Portugal dan Negara Uzbekistan dalam hal sifat, prosedur perubahan konstitusi, bentuk pemerintahan, bentuk negara, serta sistem pemerintahan.
Kata Kunci : Perbandingan Konstitusi, Negara Portugal, Negara Uzbekistan