KEWAJIBAN PELAKU USAHA RUMAH MAKAN DALAM MEMBERIKAN INFORMASI HARGA MENU MAKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Abstract
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”. Namun dalam kenyataannya berdasarkan para penelitian penulis melihat masih banyak rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban menginformasikan menu harga kepada konsumen.
Downloads
Published
2019-06-03
Issue
Section
Articles
How to Cite
KEWAJIBAN PELAKU USAHA RUMAH MAKAN DALAM MEMBERIKAN INFORMASI HARGA MENU MAKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. (2019). JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 3(1). https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/view/1317


