PROSES PENCORETAN SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH

  • Darmiwati Universitas Islam Indragiri

Abstract

Pencoretan Hak Tanggungan merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan ketika Hak Tanggungan yang bersangkutan telah hapus, dengan cara mencoret catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan. Dengan hapusnya Hak Tanggungan, Sertipikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama dengan buku tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan. Masalah muncul ketika Sertipikat Hak Tanggungan hilang dan karenanya tidak dapat dilampirkan untuk permohonan pencoretan Hak Tanggungan.

Published
2020-06-01
How to Cite
Darmiwati. (2020). PROSES PENCORETAN SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH . JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 4(1). Retrieved from https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/view/1150