Optimalisasi Legalitas UMKM Sebagai Upaya Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa
Studi Kasus Program KKN Di Desa Sungai Luar Kab. Indragiri Hilir
Kata Kunci:
UMKM, Legalitas, NIBAbstrak
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia yang menyumbang lebih dari 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023 serta berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan pemerataan pembangunan, khususnya di pedesaan. Namun, permasalahan klasik yang masih dihadapi adalah lemahnya aspek legalitas, terutama kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat penting dalam memperoleh akses permodalan, memperluas jaringan pemasaran, dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Program pengabdian kepada masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Indragiri di Desa Sungai Luar bertujuan untuk menjawab persoalan tersebut dengan melakukan pendampingan legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Kegiatan dilaksanakan dengan metode partisipatif yang melibatkan mahasiswa, pemerintah desa, dan pelaku usaha dalam bentuk sosialisasi, asistensi teknis, serta fasilitasi penerbitan NIB. Hasil kegiatan menunjukkan keberhasilan penerbitan NIB untuk beberapa UMKM, yaitu usaha kerupuk sagu dan usaha amplang udang. Hal ini membuktikan bahwa legalitas bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga instrumen penting dalam meningkatkan profesionalitas usaha, memperkuat daya saing, serta membangun kemandirian UMKM dalam menghadapi persaingan pasar.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Al-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.