PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERBANKAN
Abstrak
This article discusses consumer protection in banking. As the times evolve and the number of financial service providers increases, it is necessary to improve protection for consumers who collaborate with these banks. Among the consumer protection provisions in Indonesia, specifically in banking, is the Consumer Protection Law, stipulated in Law Number 8 of 1999. Furthermore, banking regulations also include consumer protection, stipulated in Bank Indonesia Regulation Number 22/20/PBI/2020. Furthermore, the Financial Services Authority (OJK) also has regulations that protect consumers, stipulated in Financial Services Authority Regulation of the Republic of Indonesia Number 22 of 2023.
Referensi
Anika Faisal.2004. Penghimpunan dan Penyaluran Dana. Makalah disampaikan pada Semiloka Meningkatkan Pemahaman Penanganan Tindak Pidana di bidang perbankan Jatim, 5 -7 Mei 2004. Malang.
Az. Nasution. 2003. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen: Tinjauan Singkat UU No. 8 Tahun 1999-L.N. 1999 No. 42”, Artikel pada Teropong, Media Hukum dan Keadilan (Vol II, No. 8, Mei 2003), MaPPI-FH UI dan Kemitraan.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2003. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Hermansyah. 2013. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta.
H. Budi Untung. 2005. Kredit Perbankan di Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Andi.
Husni Syazali dan Heni Sri Imaniyati.2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju, Bandung.
Husni Syazali dan Heni Sri Imaniyati. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung.
Johannes Ibrahim.2004. Cross Default dan Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung: PT. Revika Aditama
Palilati.RM. 2016. Perlindungan Hukum Konsumen Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (Bidding Consumer Legal Protection By The Authority Of Financial Services). Jurnal IuS, Vol .IV Nomor.3
Pasal 1 angka 5 PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan
Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.
Pasal 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020
Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Pasal 37 B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/Pbi/2020 Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia
Silalahi.R, dan Purba.O. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Social Opinion: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi , Volume 6 Nomor 1.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta.
Yusuf Shofie.2000. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Az. Nasution. 2003. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen: Tinjauan Singkat UU No. 8 Tahun 1999-L.N. 1999 No. 42”, Artikel pada Teropong, Media Hukum dan Keadilan (Vol II, No. 8, Mei 2003), MaPPI-FH UI dan Kemitraan.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2003. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Hermansyah. 2013. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta.
H. Budi Untung. 2005. Kredit Perbankan di Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Andi.
Husni Syazali dan Heni Sri Imaniyati.2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju, Bandung.
Husni Syazali dan Heni Sri Imaniyati. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung.
Johannes Ibrahim.2004. Cross Default dan Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung: PT. Revika Aditama
Palilati.RM. 2016. Perlindungan Hukum Konsumen Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (Bidding Consumer Legal Protection By The Authority Of Financial Services). Jurnal IuS, Vol .IV Nomor.3
Pasal 1 angka 5 PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan
Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.
Pasal 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020
Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Pasal 37 B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/Pbi/2020 Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia
Silalahi.R, dan Purba.O. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Social Opinion: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi , Volume 6 Nomor 1.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta.
Yusuf Shofie.2000. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Diterbitkan
2025-08-24
##submission.howToCite##
Joni Saputra. (2025). PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERBANKAN. Journal of Islamic Economics and Business Review (JIEBR), 1(1), 61-78. Diambil dari https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/JIEBR/article/view/4545
Bagian
Articles