Peran Digitalisasi dalam Penguatan Kapasitas Nazhir dan Akuntabilitas Pengelolaan Wakaf di Era Modern
Kata Kunci:
Wakaf, Digitalisasi, NazhirAbstrak
Digitalisasi menghadirkan transformasi signifikan dalam pengelolaan wakaf, khususnya terkait dengan akuntabilitas dan profesionalisme nazhir. Inovasi teknologi seperti SIWAK dan crowdfunding wakaf membuat pengelolaan menjadi lebih transparan, efisien, dan mudah untuk diawasi. Penelitian ini, yang didasarkan pada kajian pustaka, menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya mempermudah proses pelaporan, tetapi juga merangsang Tujuan utamanya adalah membangun etos kerja yang jauh lebih profesional serta penuh tanggung jawab. Dengan adanya teknologi yang sesuai, wakaf memiliki potensi untuk menjadi instrumen sosial Islam yang relevan dan berkelanjutan.
Referensi
Kusumah, D. (2023). Pengembangan kompetensi nazhir menuju wakaf yang berdaya. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam La Zhulma, 2(1).
Khoirul Anam, F., dkk. (2025). Manajemen pengelolaan aset wakaf sosial produktif: Pelatihan profesionalitas nazhir. Jurnal Gramaswara, 5(1).
Maisyarah, A. (2024). Implementasi model crowdfunding platform dalam pengelolaan wakaf. Jurnal Ekonomi Islam (JEI).
Muflihah. (2023). Akuntansi wakaf produktif berbasis PSAK 112 dalam meningkatkan akuntabilitas nazhir wakaf. Jurnal Islamic Socio-Economic and Finance, 3(2).
Mulyadi, I. (2022). Digitalisasi Wakaf BWI (Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Nasywa, A. Z., & Lahuri, S. B. (2025). Teknologi blockchain sebagai upaya akuntabilitas wakaf. SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 4(1).
Rizky Wahyudi, D. (2021). Urgensi PSAK 112 tentang akuntansi wakaf dan transparansi lembaga filantropi Islam: Studi kasus Dompet Dhuafa. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam (JEBI), 6(2).
Badan Wakaf Indonesia. (2022). Implikasi Indeks Wakaf Nasional terhadap Penguatan Peran Wakaf dalam Pembangunan. Diakses dari https://www.bwi.go.id/7873/2022/03/24/implikasi-indeks-wakaf-nasional/, diakses pada 19 Juli 2025.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Journal of Islamic Economics and Business Review (JIEBR)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

