Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2026-06-02. Baca versi terbaru.

SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN SYARIAH BAGI PEMBANGUNAN

Penulis

  • nur ainii universitas islam Indragiri

Kata Kunci:

Pembiayaan Syariah, Wakaf Produktif, Pembangunan Nasional, Ekonomi Islam

Abstrak

Pembangunan nasional yang berkelanjutan dan adil membutuhkan sumber pembiayaan yang stabil dan sesuai prinsip syariah. Penelitian ini membahas bagaimana pembiayaan syariah, melalui instrumen seperti zakat, wakaf, sukuk syariah, musyarakah, dan mudharabah, dapat menjadi solusi utama. Dengan metode studi pustaka, penelitian ini menemukan bahwa pengelolaan kekayaan dalam Islam menekankan keadilan dan kesejahteraan bersama. Wakaf, terutama wakaf produktif dan wakaf tunai, berpotensi besar mendukung pembangunan, meskipun masih menghadapi tantangan dalam hal literasi masyarakat, pengelolaan profesional, dan infrastruktur digital. Selain itu, pembiayaan berbasis syariah untuk industri strategis, seperti energi dan transportasi, juga penting untuk memperkuat perekonomian nasional. Kesimpulannya, pembiayaan syariah bukan hanya pilihan, tetapi kebutuhan strategis untuk mencapai pembangunan yang merata dan berlandaskan prinsip maqashid syariah.

Referensi

Wardhono, dkk.”Inklusi Keuangan Dalam Persimpangan Kohesi Sosial Dan Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan”. Pustaka Abadi, 2018.

Abdillah, dkk. "Prinsip Dasar Hukum Ekonomi Syariah: Antara Keadilan Dan Profitabilitas". Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik Vol. 2, No. 2, 2025.

Johnson, R. Burke, Anthony J. Onwuegbuzie, and Lisa A. Turner. "Toward a definition of mixed methods research." Journal of mixed methods research Vol. 1, No. 2, 2007.

Nasrulloh Ali Munif, “SISTEM EKONOMI ISLAM Dialektika Antara Thesis, Antitesis dan Plagiatis”, jurnal AN-NISBAH, Vol. 02, No. 01, Oktober 2015.

Firdaus, Achmad. "Maslahah Performa (MaP): “Sistem Kinerja Untuk Mewujudkan Organisasi Berkemaslahatan", Deepublish. 2014.

Masriyah, Siti. "Peran wakaf produktif dalam kesejahteraan masyarakat." Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol. 10, No. 1, 2024.

Choiriyah, "Wakaf Produktif dan Tata Cara Pengelolaannya." Islamic Banking: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah Vol. 2, No. 2, 2017.

Hania, Lubis. "Potensi Dan Strategi Pengembangan Wakaf Uang Di Indonesia." Islamic Business and Finance Vol. 1, No. 1, 2020.

Mahmud, dkk. "Debatable Issues In Fiqh Al-Zakat: A Jurisprudential Appraisal." Jurnal Fiqh Vol. 5.

Aprilliantoni, dkk. "Tantangan Dan Peluang Dalam Pengelolaan Wakaf Sebagai Sumber Pendanaan Pendidikan Di Era Modern." 2025.

Sahban & Muhammad Amsal, “Kolaborasi Pembangunan Ekonomi Di Negara Berkembang”. Vol. 1, 2018.

Kharisma, Bayu. "Good Governance Sebagai Suatu Konsep Dan Mengapa Penting Dalam Sektor Publik Dan Swasta (Suatu Pendekatan Ekonomi Kelembagaan)." Jurnal Buletin Studi Ekonomi, Vol. 19, No. 1, 2014.

Andri,Soemitra. “Bank & lembaga keuangan Syariah”, 2017.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-18 — Diperbaharui pada 2026-06-02

Versi

Cara Mengutip

SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN SYARIAH BAGI PEMBANGUNAN. (2026). Journal of Islamic Economics and Business Review (JIEBR), 1(2), 65-74. https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/JIEBR/article/view/4566 (Original work published 2025)