DAMPAK FINANCIAL TECHONOLOGY TERHADAP HUKUM PERBANKAN
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor keuangan, terutama dengan hadirnya financial technology (fintech). Inovasi ini memberikan kemudahan dalam layanan keuangan, mulai dari sistem pembayaran, pinjaman online, hingga investasi digital. Namun, kemajuan fintech juga memunculkan tantangan terhadap sistem hukum yang mengatur perbankan konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak fintech terhadap sistem hukum perbankan di Indonesia, baik dari aspek regulasi, fungsi pengawasan, maupun perlindungan konsumen. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa kehadiran fintech menimbulkan kebutuhan penyesuaian hukum perbankan, terutama dalam aspek pengaturan otoritas, pengawasan, dan perlindungan hukum terhadap nasabah. Selain itu, batas yurisdiksi antara lembaga perbankan dan entitas fintech semakin kabur, sehingga menuntut sinergi regulasi antara OJK, BI, dan lembaga terkait. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang responsif dan adaptif agar hukum perbankan mampu mengakomodasi perkembangan fintech secara seimbang dan berkeadilan.
References
Arner, Douglas W. et al (2017). Fintech and RegTech: Impact on Regulators and Banks, University of Hong Kong.
Christensen, Clayton M, (1997). The Innovator’s Dilemma, Harvard Business School Press.
Firmansyah, A. (2021). "Kolaborasi Bank dan Fintech: Peluang dan Tantangan Hukum." Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.
Hadjon, Philipus M.(2022), “Aspek Tanggung Jawab Hukum dalam Kerja Sama Bank dan Fintech”, Jurnal Hukum Bisnis.
Prawirasasra, Arya. (2019). "Fintech dan Tantangan Regulasi di Indonesia." Jurnal Rechts Vinding, Kemenkumham RI.
Santoso, Budi. (2020). "Implikasi Hukum Fintech terhadap Perbankan di Indonesia." Jurnal Hukum & Pembangunan.
Satjipto Rahardjo, (2009). Hukum Progresif: Hukum untuk Manusia dan Masyarakat, Kompas.
Schueffel, Patrick (2016). “Taming the Beast: A Scientific Definition of Fintech.” Journal of Innovation Management..
Tanuwidjaja, Gunawan, (2021). “Transformasi Digital Perbankan dan Tantangan Hukumnya”, Jurnal Hukum dan Ekonomi Digital.
Tirtayasa, Hadi. (2021) “Digitalisasi Bank dan Masa Depan Regulasi Keuangan.” Jurnal Hukum dan Regulasi Keuangan.
Zetzsche, Dirk A., et al, (2018). “From FinTech to TechFin: The Regulatory Challenges of Data-Driven Finance”, New York University Journal of Law & Business.