Pengembangan Usaha Mikro Berbasis Halal Community Study pada Pelaku Usaha Daerah Kabupaten Pekalongan
Abstract
Jurnal ini dibuat berdasarkan adanya latar belakang dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal untuk berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Ditegaskan dalam PP ini, jenis Perizinan Berusaha terdiri atas:
- Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. Sementara pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha non perseorangan.
Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Ditegaskan pula dalam PP ini, Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB, dan Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitken kepada: a. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan; dan b. Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat melakukan kegiatan: a. pengadaan tanah; b. perubahan luas lahan; c. pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; d. pengadaan peralatan atau sarana; e. pengadaan sumber daya manusia; f. penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; g. pelayanan uji coba produksi; dan/atau h. pelaksanaan produksi
Copyright (c) 2024 LANDMARK : (Jurnal Pengabdian Masyarakat)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.