Peningkatan Pemahaman Masyarakat dalam Penyelesaian Sengketa Harato Pusako Tinggi di Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar

  • Gokma Toni Parlindungan Situmorang Universitas Sumatera Barat
  • Mhd. Khadafi Abdullah Universitas Sumatera Barat
  • Ghunarsa Sujatnika Universitas Indonesia
  • Farida Prihatini Universitas Indonesia
  • Didi Mulyadi Badan Pertanahan Nasional – BPN Kabupaten Tanah Datar
  • Rishi Kapoor Badan Pertanahan Nasional – BPN Kabupaten Tanah Datar
Keywords: Tanah Ulayat, Sengketa Kepemilikan, Peradilan Adat, Peradilan Negeri

Abstract

Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini berupa kegiatan Penyuluhan Hukum di Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar bertemakan Penyelesaian Sengketa Harato Pusako Tinggi berlatar belakang tingginya sengketa kepemilikan tanah ulayat atau harato pusako di Sumatera Barat, yang mendorong sivitas akademi kampus untuk melakukan penyuluhan hukum sebagai langkah upaya non litigasi dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah ulayat atau harato pusako secara musyawarah mufakat berdasarkan aturan perundang – undangan yang mengatur. Penyelesaian sengketa tanah ulayat atau harato pusako terlebih dahulu di selesaikan secara musyawarah yang harus diselesaikan terlebih dahulu pada tingkat keluarga, paruik, kaum dan/atau suku secara bajanjang naiak batanggo turun. Apabila tidak menemukan kata mufakat, maka para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah ulayat atau harato pusako melalui Peradilan Adat Nagari – Kerapatan Adat Nagari / KAN dengan memperhatikan adat salingka nagari.   Apabila para pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil musyawarah ataupun keputusan sidang peradilan adat di nagarinya tersebut, maka dapat mengajukan atau mendaftarkan sengketa gugatan pada peradilan negeri ditempat objek sengketa berada dengan tahapan – tahapannya yakni : 1. Mediasi, 2. Pembacaan Gugatan, 3. Eksepsi dan Jawaban, 4. Replik, 5. Duplik, 6. Bukti surat dari Penggugat, 7. Bukti surat dari Tergugat, 8. Pemeriksaan Setempat / Sidang Lapangan, 9. Saksi Penggugat, 10. Saksi Tergugat, 11. Kesimpulan, 12. Putusan, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diputuskan, para pihak yang berperkara dapat mengajukan upaya hukum biasa berupa upaya banding pada Pengadilan Tinggi dan upaya kasasi di Mahkamah Agung, ataupun upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dengan melampirkan bukti terbaru / novum.
Published
2023-12-29
How to Cite
Toni Parlindungan Situmorang, G., Khadafi Abdullah, M., Sujatnika, G., Prihatini, F., Mulyadi , D., & Kapoor, R. (2023). Peningkatan Pemahaman Masyarakat dalam Penyelesaian Sengketa Harato Pusako Tinggi di Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Jurnal Karya Abdi, 4(2), 85-94. https://doi.org/10.32520/karyaabdi.v4i2.3045
Section
Articles