[1]
D. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Kewajiban pelaku usaha a, “KEWAJIBAN PELAKU USAHA RUMAH MAKAN DALAM MEMBERIKAN INFORMASI HARGA MENU MAKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.”, das-sollen, vol. 3, no. 1, Jun. 2019.