TINJAUAN YURIDIS SANKSI TERHADAP PELANGGARAN IZINPERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEG

  • Darmiwati Universitas Islam Indragiri

Abstract

Untuk melakukan perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang mengatur secara umum . Namun bagi Pegawai Negeri Sipil ditambah aturan yang bersifat syarat khusus yaitu diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mana Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. Namun kenyataannya ada Pegawai Negeri Sipil tidak ada izin atasan  ketika melakukan perceraian dan perkara perceraian tersebut telah diputus oleh Pengadilan dan dikabulkan. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah yang mewajibkan adanya izin tersebut. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin berat. Hal ini terjadi dalam perkara Nomor 488/Pdt.G/2012/PA. Tbh. 

Published
2018-06-06
How to Cite
Darmiwati. (2018). TINJAUAN YURIDIS SANKSI TERHADAP PELANGGARAN IZINPERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEG. JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 2(2), 1 - 20. Retrieved from https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/view/952