PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI NEGARA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32520/9pqxgq30Keywords:
alih fungsi lahan, LP2B, lahan sawah dilindungi, ketahanan pangan, penataan ruangAbstract
Alih fungsi lahan pertanian merupakan persoalan hukum dan kebijakan publik yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan keberlanjutan tata ruang. Di Indonesia, tekanan pembangunan permukiman, industri, infrastruktur, dan kenaikan nilai tanah membuat lahan pertanian, terutama sawah produktif, rentan berubah menjadi penggunaan nonpertanian. Penelitian ini membahas dua masalah: bagaimana kerangka hukum pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Indonesia dan bagaimana model penguatannya agar lebih efektif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penataan ruang, serta kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi. Bahan hukum sekunder berupa artikel jurnal dan data statistik pangan dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen pengendalian melalui LP2B, tata ruang, perizinan, insentif, disinsentif, pengawasan, dan larangan alih fungsi. Namun efektivitasnya masih terkendala oleh sinkronisasi data, lemahnya integrasi peta perlindungan dengan rencana tata ruang, tekanan ekonomi pemilik tanah, dan pengawasan daerah yang belum konsisten. Penguatan pengendalian perlu diarahkan pada pemutakhiran peta berbasis satu data, integrasi perizinan, pemberdayaan petani, insentif ekonomi, dan penegakan sanksi yang proporsional.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL HUKUM DAS SOLLEN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


