MEMAKNAI KUHP DAN KUHAP BARU DALAM BINGKAI DEMOKRASI DAN KONSTITUSI
DOI:
https://doi.org/10.32520/qt5mjc78Keywords:
KUHP-KUHAP baru, Demokrasi, dan Konstitusi.Abstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan bahwa apakah dengan KUHP dan KUHAP baru menunjukkan adanya kemajuan hukum atau sebaliknya ?. Keprihatinan dan kecemasan terbesar yang kini muncul yaitu munculnya pasal_pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden dan lembaga negara. Norma yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan prinsip demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yaitu mengkaji hukum tertulis dan literatur, lalu menghubungkannya dengan kejadian nyata. Sementara teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan. Penelitian ini menemukan bahwa setelah ditetapkan pemberlakuan UU baru ini tanggal 2 Januari 2026 telah menimbulkan penolakan dan dinamika diskusi di tengah masyarakat dengan argumentasi-argumentasi hukum yang cenderung menunjukkan pendapat bahwa KUHP dan KUHAP baru berpotensi menimbulkan kemunduran demokrasi yang berimplikasi kesewenang-wenangan, sehingga akan memunculkan kembali pemerintahan otoriter dan represif. Karena itulah, yang mesti harus di dorong adalah proses dinamika demokrasi berkemajuan dan berkualitas yang pada gilirannya lebih mengedepankan kebebasan berekspresi dan berpendapat pada setiap warga negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL HUKUM DAS SOLLEN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


