HAK ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK LUAR KAWIN
Abstract
Hak anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak Luar Kawin melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 Tahun 2012 menegaskan bahwa pasal 43 ayat (1) Undang-undang perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sedangkan hak yang diperoleh setelah putusan MK adalah bahwa anak yang lahir di luar perkawinan, baik perkawinan dibawah tangan juga termasuk anak hasil zina maupun kawin mut’ah atau kawin kontrak, berhak mendapat nafkah dan pembagian harta peninggalan ayah biologis sesuai dengan kemampuan ayah biologisnya dan kepatutan
Published
2018-11-29
How to Cite
wati, D. (2018). HAK ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK LUAR KAWIN. JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 1(2). Retrieved from https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/view/533
Section
Articles