EVALUASI KEBIJAKAN RESTITUSI BAGI KORBAN KEKERASAN DOMESTIK (KDRT): SOLUSI PEMULIHAN DI ERA KUHP BARU
DOI:
https://doi.org/10.32520/kd7sgr33Keywords:
Kebijakan, restitusi, Kekerasan Domestik, Solusi PemulihanAbstract
Evaluasi kebijakan restitusi secara sistematis mengukur efektivitas pemulihan holistik bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) meliputi aspek fisik (rehabilitasi medis), psikis (konseling trauma), ekonomi (penggantian nafkah hilang), dan sosial (reintegrasi keluarga/masyarakat) serta mengidentifikasi kelemahan struktural seperti proses pengajuan yang lambat melalui LPSK, tingkat eksekusi rendah (~0,2% putusan hakim), dan fragmentasi regulasi. Restitusi dieksekusi secara paksa dalam rentang 14-60 hari pasca-putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan kompensasi negara dari LPSK sebagai jaring pengaman jika pelaku tidak mampu membayar, menjadikannya instrumen strategis keadilan korektif yang mengintegrasikan restorative justice. Dalam konteks KDRT, restitusi memegang peran sentral sebagai pemulihan materiil (biaya medis, kerugian ekonomi) dan immateriil (trauma psikis, stigma sosial), sejalan dengan amanat UU PKDRT No. 23/2004, UU Perlindungan Saksi dan Korban No. 31/2014 jo. No. 13/2022, serta KUHP Baru No. 1/2023 (Pasal 66). Namun, implementasinya terhambat oleh kekosongan hukum spesifik di UU PKDRT (tanpa sanksi pidana tambahan eksplisit), fragmentasi norma antar-undang-undang, proses hukum rumit (penggabungan pidana-perdata per Pasal 98 KUHAP), kurangnya kesiapan aparat penegak hukum dalam pendekatan korban-sentris, minimnya pengawasan eksekusi putusan, serta faktor struktural-kultural seperti dark figure kasus tinggi akibat stigma "jaga praja", rasa malu korban, dan ancaman relasi kuasa domestic
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL HUKUM DAS SOLLEN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


