TINJAUAN HUKUM TERHADAP PROBLEMATIKA PAJAK BERGANDA PENGHASILAN PADA PEKERJA JARAK JAUH (REMOTE WORKER) DAN CONTENT CREATOR CROSS-PLATFORM
Abstract
Globalisasi dan perkembangan teknologi digital telah melahirkan fenomena pekerja jarak jauh (remote worker) dan content creator cross-platform yang bekerja melampaui batas negara. Situasi ini menimbulkan kompleksitas dalam bidang perpajakan, khususnya terkait potensi terjadinya pajak berganda penghasilan. Pajak berganda terjadi ketika penghasilan yang sama dikenakan pajak oleh dua yurisdiksi berbeda akibat tumpang tindih aturan perpajakan. Di Indonesia, pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun belum secara spesifik mengakomodasi karakteristik unik pekerja digital lintas negara. Meskipun tersedia mekanisme Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.03/2018, implementasinya masih menghadapi tantangan karena ketidakjelasan status permanen establishment dan jurisdiksi perpajakan. Penulisan ini menganalisis problematika pajak berganda pada remote worker dan content creator dengan pendekatan yuridis normatif untuk mengidentifikasi solusi harmonisasi perpajakan yang adil dan efektif.