REKONSTRUKSI HAK PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN MENURUT SYAIKH ALI JUMʻAH: KAJIAN PEMIKIRAN DAN METODE ISTINBĀṬ HUKUM
Abstract
Pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan perempuan masih menjadi persoalan nyata di tengah masyarakat, di mana hak perempuan untuk memilih pasangan hidup seringkali diabaikan. Dalam praktiknya, perjodohan paksa dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti konflik dalam rumah tangga hingga terjadinya kekerasan fisik maupun psikis. Salah satu ulama kontemporer yang banyak membahas persoalan ini adalah Syaikh Ali Jumʻah Muhammad Ibn Abd al-Wahāb, mantan Grand Mufti Mesir yang dikenal dengan corak pemikirannya yang moderat dan modernis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji corak pemikiran dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan Syaikh Ali Jumʻah dalam merespons persoalan hak perempuan dalam menentukan calon suami yang sesuai dengan kehendak dan kemaslahatan dirinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) dan pendekatan ilmu ushul fiqh secara mendalam dan komprehensif. Sumber primer diperoleh dari karya-karya Syaikh Ali Jumʻah seperti al-Fatāwa al-Islāmiyyah min Dār al-Iftā’ dan karya pendukung lainnya, sedangkan sumber sekunder berasal dari literatur para ulama klasik dan kontemporer terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syaikh Ali Jumʻah menggunakan metode bayānī yang mengedepankan pendekatan kontekstual terhadap nash. Pandangannya memberikan ruang yang lebih luas bagi perempuan dalam menentukan calon suami, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syar’i. Hal ini mencerminkan upaya beliau dalam menyeimbangkan otoritas teks keagamaan dengan dinamika sosial dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat modern.
Kata kunci: Hak Perempuan, Syaikh Ali Jumʻah, Pemikiran, dan Metode Istinbat Hukum