REFORMASI SISTEM HUKUM PIDANA MELALUI KUHP BARU: TANTANGAN DAN PELUANG MENUJU KEADILAN SOSIAL
Abstract
Reformasi sistem hukum pidana di Indonesia melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru merupakan langkah monumental dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan kebutuhan masyarakat modern. Artikel ini mengkaji tantangan dan peluang yang muncul dari implementasi KUHP baru, khususnya dalam mencapai keadilan sosial. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menyoroti aspek-aspek penting seperti perlindungan hak asasi manusia, pengakuan hukum pidana adat, penerapan keadilan restoratif, dan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHP baru membawa banyak pembaruan positif, implementasinya menghadapi tantangan besar, termasuk resistensi budaya hukum lama dan keterbatasan infrastruktur hukum. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan reformasi ini berjalan efektif.
Kata Kunci: Reformasi; Sistem Peradilan Pidana; Tantangan; Peluang; Keadilan.