MEKANISME PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENYELESAIAN KASUS LOVE SCAMMING
Abstract
Indonesia sebagai negara dengan penduduk yang cukup padat seringkali menjadi sasaran empuk kejahatan seperti ove scam di masa pandemi Covid-19. Salah satu lembaga independen di Indonesia, disebut dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengunggah unggahan resmi, terkait meningkatnya kejahatan yang dilakukan secara online, mereka menyatakan bahwa penipuan berdimensi cinta adalah kejahatan yang sering terjadi, dan memberikan kerugian besar pada tahun 2020. Hingga tahun 2021 kerugian telah mencapai miliaran rupiah dan sebagian besar korbannya adalah perempuan. Perempuan yang menjadi korban umumnya setengah baya dan lajang, banyak korban love scam yang belum mendapatkan keadilan dan kejelasan dari kasus yang diajukan kepada pihak kepolisian. Tulisan ini membahas tentang penegakan hukum terhadap kejahatan love scam, dan mengkaji secara mendalam pola love scam sebagai kejahatan transnasional. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan normatif-empiris dan menggunakan teknik deskriptif analitis. Peneliti akan menggunakan UNTOC 2000 sebagai salah satu produk hukum yang akan dianalisa dengan suatu permasalahan hukum. Responden dalam penelitian ini adalah korban kejahatan dengan jenis love scam yang berdomisili di Indonesia. Berdasarkan penelitian, diketahui perihal penegakan hukum terhadap tindak pidana dengan jenis love scam terbilang lemah, karena pihak kepolisian sering berdalih kurangnya bukti dan sulit untuk melakukan pembuktian menyebabkan penegakan hukum terhambat dan tidak dapat dilanjutkan. Perlindungan terhadap korban juga belum terlaksana dengan baik, karena korban love scam sering kali mengalami reviktimisasi. Love scam dapat diketegorikan sebagai kejahatan transnasional selama dapat untuk memenuhi unsur-unsur Pasal 3 Ayat 2 UNTOC.