OPTIMALISASI KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

  • Dhedek Kurniadiyanto Universitas Islam Indragiri
  • Ali Azhar Universitas Islam Indragiri
Keywords: Kedudukan, Kewenangan, Pengawasan BPD

Abstract

Negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang berbentuk Republik dengan menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan pada tingkat daerah dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur oleh Undang-Undang. Dalam perjalanan Desa berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu di lindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masayarakat yang adil, makmur, dan sejahterah.

Perumusan masalah berdasarkan penelitian ini dapat mengambil rumusan masalah adalah sebagai berikut Bagaimanakah kedudukan dan kewenangan  Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan Pembangunan Desa Di Kabupaten Indragiri Hilir, Bagaimana Implementasi Pengawasan pembangunan Desa Di Kabupaten Indragiri Hilir. Jenis Penelitian ini bersifat penelitian lapangan  dan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian Hukum Empiris  adalah deskriptif kualitatif empiris, karena mengungkapkan fenomena masalah berlandaskan atas logika keilmuan. Dari hasil penyajian data penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan dari Bagaimanakah kedudukan dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan Pembangunan Desa, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai kedudukan setara dengan pemerintah desa sebaga mitra kerja yang mempunyai wewenang dalam mengawasi kinerja kepala desa dalam pelaksanaan pembangunan, optimalisasi dalam pengawasan pembangunan didesa di kabupaten Indragiri Hilir masih kurang maksimal dikarenakan kurangnya komunikasi, pemahaman dan kontroling selaku peran Badan Permusyawaratan Desa.

Published
2025-06-01
How to Cite
Kurniadiyanto, D., & Azhar, A. (2025). OPTIMALISASI KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR. JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 11(1), 46-63. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v11i1.4128