PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (Kajian terhadap Perlindungan Hak Sipil dan Keutuhan Keluarga Perspektif Maqasid Syariah)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia terhadap perlindungan hak sipil pasangan dan anak, serta keutuhan keluarga dari perspektif maqasid syariah. Dalam sistem hukum nasional, perkawinan beda agama sering mengalami kesulitan untuk dicatat secara resmi, yang berdampak pada status hukum pasangan dan hak-hak sipil mereka, seperti hak waris, hak asuh anak, dan akses terhadap layanan publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan analisis maqasid syariah yang terangkum dalam kullilyatul-khomsah .Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan para ahli hukum Islam dan praktisi hukum, serta analisis literatur yang relevan terkait peraturan perkawinan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakmampuan pasangan beda agama untuk mencatat perkawinan mereka menyebabkan hilangnya beberapa hak sipil yang penting, dan ini berdampak pada keutuhan keluarga mereka. Dari perspektif maqasid syariah, pencatatan perkawinan adalah langkah penting untuk melindungi hak sipil dan keturunan yang sah, memastikan stabilitas keluarga, dan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak. Signifikansi penelitian ini terletak pada rekomendasinya bagi pembuat kebijakan untuk menciptakan regulasi yang lebih inklusif terhadap pencatatan perkawinan beda agama, yang tidak hanya mengedepankan nilai-nilai agama, tetapi juga memenuhi prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak sipil dalam kerangka maqasid syariah
Kata kunci: Pencatatatan, Perkawinan, Beda Agama, Maqasid Syariah.
ABSTRACT
This study aims to analyze the impact of interfaith marriage registration in Indonesia on the protection of civil rights of couples and children, as well as family integrity from the perspective of maqasid sharia. In the national legal system, interfaith marriages often have difficulty being officially registered, which has an impact on the legal status of couples and their civil rights, such as inheritance rights, child custody rights, and access to public services. This study uses a descriptive qualitative method with a maqasid sharia analysis approach summarized in kullilyatul-khomsah. Data were collected through in-depth interviews with Islamic legal experts and legal practitioners, as well as analysis of relevant literature related to marriage regulations in Indonesia. The results of the study indicate that the inability of interfaith couples to register their marriages results in the loss of several important civil rights, and this has an impact on the integrity of their families. From the perspective of maqasid sharia, marriage registration is an important step to protect civil rights and legitimate descendants, ensure family stability, and provide legal protection for couples and children. The significance of this study lies in its recommendation for policy makers to create more inclusive regulations for the registration of interfaith marriages, which not only prioritize religious values, but also fulfill the principles of justice and protection of civil rights within the framework of maqasid sharia
Keywords: Registration, Marriage, Interfaith, Maqasid Sharia.