KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN PERZINAHAN DI INDONESIA

  • Mukhlis Ridwan Universitas Riau
  • Riduan Z Universitas Riau
  • Davit Rahmadan Universitas Riau
Keywords: kebijakan, hukum pidana, delik, perzinahan

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang delik perzinahan, perbandingan kebijakan hukum pidana pada Kitab hukum pidana warisan Belanda dengan kebijakan hukum pidana nasional yang lahir melalui undang-undang nomor 1 tahun 2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan normative, dengan studi kepustakaan, dari data sekunder yang terkumpul dianalisi secara kualitatif. Sempitnya ruanglingkup perbuatan zina dan pihak yang dapat membuat pengaduan,sudah diperluas oleh kebijakan hukum pidana yang baru, baik dari perluasan perbuatan yang termasuk perzinahan maupun dari segi pihak yang dapat membuat pengaduan. Kebijakan hukum pidana tersebut sejalan dengan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat serta sesuai dengan cita hukum Pancasila pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun ada sebagian yang berpandangan bahwa negara tidak perlu terlalu jauh masuk dalam urusan privat warga negara, namun pandangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membiarkaan perzinahan dengan segala bentuknya berkembang dimasyarakat, karena hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan negara untuk menjamin kesejahteraan dalam artian lahir dan batin bagi segenap warga negara.

Published
2024-12-02
How to Cite
Ridwan, M., Z, R., & Rahmadan, D. (2024). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN PERZINAHAN DI INDONESIA . JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 10(2), 132-146. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v10i2.3781