TANGGUNG JAWAB PT. PELINDO MULTI TERMINAL TERHADAP KERUSAKAN BARANG PENGGUNA JASA DALAM KEGIATAN BONGKAR MUAT DI PELABUHAN DUMAI

  • Nurazilla Universitas Riau
  • Ulfia Hasanah Fakultas Hukum, Universitas Riau
  • Samariadi Fakultas Hukum, Universitas Riau

Abstract

Pelindo adalah suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai tugas untuk mengoperasikan dan pengelolaan pelabuhan-pelabuhan di seluruh Indonesia dan juga mempunyai tugas pokok menyediakan dan mengusahakan jasa kepelabuhanan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana tanggung jawab PT. Pelindo Multi Terminal terhadap kerusakan barang pengguna jasa dalam kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Dumai; Bagaimana solusi penyelesaian ganti rugi yang dilakukan terhadap kerusakan barang pengguna jasa dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Dumai. Dengan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tanggung jawab dan solusi penyelesaian ganti rugi terhadap kerusakan barang dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Dumai oleh PT. Pelindo Multi Terminal Branch Dumai. Metode penelitian ini menggunakan metode dengan sifat deskriptif yaitu mengambarkan secara jelas bagaimana tanggung jawab PT. Pelindo Multi Terminal terhadap kerusakan barang pengguna jasa dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Dumai. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan kepustakaan, dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, tanggung jawab PT. Pelindo Multi Terminal Branch Dumai terhadap kerusakan barang dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat dengan batas-batas tanggung dalam pelaksanaan bongkar muat, yaitu perusahaan hanya bertanggung jawab terhadap keselamatan barang dalam proses bongkar muat dari kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery; penyelesaian ganti rugi terhadap kerusakan barang dalam kegiatan bongkar muat akan diselesaikan dengan cara bernegosiasi antara para pihak terhadap nilai klaim yang akan dibayarkan.

Published
2024-12-02
How to Cite
Nurazilla, Hasanah, U., & Samariadi. (2024). TANGGUNG JAWAB PT. PELINDO MULTI TERMINAL TERHADAP KERUSAKAN BARANG PENGGUNA JASA DALAM KEGIATAN BONGKAR MUAT DI PELABUHAN DUMAI. JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 10(2), 147-163. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v10i2.3754