ANALISIS PERUBAHAN BARANG BUKTI MENJADI ALAT BUKTI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Penelitian ini membahas tentang perubahan barang bukti menjadi alat bukti dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Latar belakang masalah yang diangkat adalah tingginya angka kekerasan seksual yang sebagian besar dialami oleh perempuan dan anak-anak di Indonesia, serta tantangan dalam proses pembuktian yang sering kali menjadi hambatan bagi aparat penegak hukum. Pemerintah merespons dengan memperkenalkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 untuk memperbarui ketentuan hukum yang ada, khususnya terkait dengan alat bukti dan barang bukti dalam kasus kekerasan seksual. Perubahan signifikan yang diatur dalam undang-undang ini adalah dimasukkannya barang bukti sebagai alat bukti dalam proses peradilan, yang sebelumnya tidak diakui dalam KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif, di mana data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa perubahan status barang bukti menjadi alat bukti diatur secara jelas dalam Pasal 24 UU TPKS, yang memperkuat posisi barang bukti dalam sistem pembuktian hukum di Indonesia. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan pengakuan terhadap barang bukti sebagai alat bukti yang sah, sehingga mempermudah proses pembuktian dalam kasus kekerasan seksual, yang sering kali terkendala oleh kurangnya alat bukti konvensional.
Kata kunci: Barang Bukti, Alat Bukti, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pembuktian