UPAYA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYAN BEA DAN CUKAI DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN ROKOK ILEGAL
Abstract
Fenomena peredaran rokok ilegal di Indonesia berkembang dengan sangat pesat di karenakan kenaikan tarif cukai dari tahun ke tahun yang mengakibatkan semakin mahalnya harga rokok yang berpita cukai resmi (legal) di indonesia. Pada desember 2022 Anggota Unit l Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung menyita 2.688.000 batang rokok ilegal, di Kilometer 50 Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbangggi Besar kemudian pada tanggal 27 Februari 2024, Bea Cukai Lampung berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 1,8 juta batang. Upaya penanggulangan kejahatan dilakukan agar kejahatan bisa sedikit dikendalikan dan tidak meresahkan masyarakat. Urgensi penanggulangan kejahatan dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu sebagai pencegahan dan pemberantasan kejahatan, perlindungan masyarakat, mengendalikan kejahatan yang ada di masyarakat, penegakan hukum, Pedoman Hukuman. Pendekatan masalah pada penelitian ini menggunakan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun narasumber dalam penelitian ini yaitu Subdirektorat Penindakan dan penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandar Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan Upaya penanggulangan tindak pidana penadahan rokok ilegal yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandar Lampung dapat dilakukan dengan 3 tahap yaitu (1) Upaya Pre-emtif dengan sosialisasi. (2) Upaya Preventif yaitu dengan pengawasan. (3) Upaya Resprensif yaitu penindakan bagi siapapun yang memiliki, menjual, menadah, dan memproduksi rokok ilegal di Bandar Lampung. Faktor Penghambat Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penadahan Rokok Ilegal di Bandar Lampung yaitu faktor masyarakat, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor penegak hukum serta kurangnya kordinasi antar penegak hukum.