EKSISTENSI HAK BERDAULAT DAN HAK YURISDIKSI INDONESIA DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF

  • Inggrit Fernandes Universitas Islam Indragiri
  • M. Rizqi Azmi Universitas Islam Riau

Abstract

Indonesia memiliki wilayah perairan terbesar di dunia dan dua pertiga dari wilayahnya merupakan wilayah perairan. Negara Indonesia adalah negara kepulauan (archipelagic state) yang sudah lama diperjuangkan di forum internasional. Diwilayah laut indonesia tidak semua zona Indonesia memiliki kedaulatan penuh namun hanya memiliki hak berdaulat saja. Kawasan tempat berlakunya hak berdaulat ini dikenal dengan yurisdiksi, bukan wilayah atau territory. Disini berlaku hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Eksistensi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tidak punya kedaulatan penuh. Eksistensi Indonesia ditandai dengan hanya memiliki hak berdaulat dan hak yurisdiksi di Zona ekonomi eksklusifnya.  Artinya Indonesia berhak untuk mengelola kekayaan lautnya dan negara lain juga memuliki hak untuk memanfaatkan kekayaan laut Indoneisa. Namun, pemanfaatan kekayaan alam itu harus dengan  izin dari pemerintah Indonesia. Meskipun sudah ada prosedur pengelolaan kekayaan laut yang ada di Zona Ekonomi Eksklusif namun masih ditemukan pelanggaran baik yang dilakukan oleh warga negara sendiri maupun negara asing

Published
2018-12-14
How to Cite
Fernandes, I., & Rizqi Azmi, M. (2018). EKSISTENSI HAK BERDAULAT DAN HAK YURISDIKSI INDONESIA DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF. JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 2(1). https://doi.org/10.32520/das-sollen.v1i4.360