MENYOAL KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG JAM OPERASIONAL USAHA MIKRO KECIL MENENGAH STUDI KASUS WARUNG MADURA
Abstract
Kontroversi mengenai warung Madura yang buka 24 jam telah menjadi topik hangat di berbagai media. Isu ini muncul setelah beberapa pemilik minimarket di Bali mengeluhkan bahwa warung Madura yang beroperasi sepanjang waktu mengancam eksistensi ritel modern (minimarket). Minimarket diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi jam operasional mereka, sementara warung Madura tidak terikat oleh aturan yang sama. Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM), Arif Rahman, sempat mengimbau agar warung Madura tidak buka 24 jam. Namun, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang melarang warung Madura beroperasi sepanjang waktu. Teten juga menekankan pentingnya warung Madura dalam mendukung perekonomian lokal dan menyediakan produk dengan harga terjangkau. Polemik ini menyoroti ketegangan antara ritel modern dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang adil dan mendukung semua pihak. Evaluasi terhadap kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM sedang dilakukan untuk memastikan iklim usaha yang sehat.