KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PERMASALAHAN PERTANAHAN DI ERA DIGITALISASI DAN IMPLEMENTASINYA TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI NOTARIS
Abstract
Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti hak kepemilikan atas tanah yang menjadi produk akhir dari proses pendaftaran tanah. Lembaga pendaftaran tanah di Indonesia lahir pada tahun 1960 dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 yang mengatur tentang Pendaftaran Tanah." Dalam era digitalisasi, pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk mengubah proses pendaftaran tanah menjadi berbasis elektronik, termasuk penerbitan sertifikat tanah elektronik. Tesis ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah dalam mengatasi permasalahan pertanahan di era digitalisasi dan implikasinya terhadap tugas dan fungsi notaris. "Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan melakukan penelitian terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat untuk menemukan fakta, mengidentifikasi masalah, dan menuju penyelesaian masalah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dalam pengembangan ilmu pengetahuan Hukum agrarian, khususnya mengenai pendaftaran tanah di era digital. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah, notaris, PPAT, dan masyarakat terkait pendaftaran tanah di era digital."