PERLINDUNGAN SUMBER DAYA GENETIK DAN PENGETAHUAN TRADISIONAL DALAM KERANGKA WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATION (WIPO)

  • Dayu Medina Universitas Andalas
  • M. Rizqi Azmi Universitas Islam Riau
Keywords: Genetic Resources, Traditional Knowledge, IPR, International Registration System.

Abstract

Abstrak

Sistem kekayaan intelektual internasional yang ada tidak sepenuhnya melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (kekayaan intelektual komunal). Kesenjangan pengaturan kekayaan intelektual yang bersifat individual dan komunal dalam Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs) menjadikan hak-hak komunal atas kekayaan intelektual yang dimilikinya tidak mendapatkan perlindungan yang baik. Globalisasi dan transformasi tekhnologi memudahkan dalam akses terhadap sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional untuk menghasilkan suatu invensi atau karya intelektual yang berbasis sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional masyarakat tertentu. Dari invensi tersebut bisa menghasilkan keuntungan-keuntungan secara meteril. Namun masyarakat pemilik sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang asli tidak mendapatkan manfaat. Hal ini menimbulkan pemikiran tentang akses dan benefit sharing, kemudian diwujudkan dengan Convention on Biological Diversity, dan Nagoya Protection. Namun perjanjian internasional tersebut belum berbuah manis karena dikotomi antara HKI rezim TRIPs dengan WIPO sangat tajam. Disamping itu adanya sistem pendaftaran internasional dalam HKI harusnya bisa menjadi solusi untuk perlindungan yang lebih baik bagi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Berdasarkan latar belakang tersebut maka perlu untuk melihat dan menganalisa bagaimana perlindungan sumber daya genetik dan pengetahuan dalam sistem pendaftaran kekayaan intelektual internasional dan implementasinya di Indonesia.

Key World: Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, HKI, Sistem Pendaftaran Internasional.

 

Abstract

The existing international intellectual property system does not fully protect genetic resources and traditional knowledge (communal intellectual property). The gap in the regulation of individual and communal intellectual property in the Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs) means that communal rights to the intellectual property they own do not receive good protection. Globalization and technological transformation make it easier to access genetic resources and traditional knowledge to produce inventions or intellectual works based on genetic resources and traditional knowledge of certain communities. From this invention, material benefits can be generated. However, communities that own genetic resources and original traditional knowledge do not benefit. This gave rise to ideas about access and benefit sharing, which were then realized with the Convention on Biological Diversity and Nagoya Protection. However, this international agreement has not yielded sweet results because the dichotomy between the IPR of the TRIPs regime and WIPO is very sharp. Besides that, the existence of an international registration system for IPRs should be a solution for better protection of genetic resources and traditional knowledge. Based on this background, it is necessary to see and analyze how genetic resources and knowledge are protected in the international intellectual property registration system and its implementation in Indonesia.

Key World:Genetic Resources, Traditional Knowledge, IPR, International Registration System.

 

Published
2024-06-28
How to Cite
Medina, D., & Azmi, M. R. (2024). PERLINDUNGAN SUMBER DAYA GENETIK DAN PENGETAHUAN TRADISIONAL DALAM KERANGKA WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATION (WIPO). JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 10(1), 162-177. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v10i1.3404